Tugas 3 Genosida Darfur : Tragedi Manusia yang Terlupakan
A. Apa itu Genosida ?
Genosida adalah kejahatan yang memusnahkan suatu kelompok manusia karena alasan ras, etnis, agama, dan bangsa. Kejahatan ini berunsur pada “niat khusus” (dolus specialis) pelaku untuk menghancurkan kelompok tertentu.
B. Latar Belakang
Seperti yang bisa saya contohkan adalah Tragedi Genosida Darfur (wilayah Darfur, Sudan) yang terjadi sekitar tahun 2000-an dan berlanjut hingga beberapa tahun. Tragedi ini melibatkan kelompok etnis Arab dan kelompok non-etnis Arab di wilayah tersebut. Konflik ini memiliki sejarah masalah yang kompleks dari sumber daya alam, ketidaksetaraan, dan ketidakstabilan politik di Sudan.
Pada tahun 2003, konflik tersebut mencapai puncaknya, dimana pemerintah Sudan dan milisi (Dikenal sebagai Janjawed) yang terkait dengan pemerintah mendukung serangan terhadap kelompok etnis non-Arab di Darfur. Pada saat itu terjadi pemusnahan masal warga sipil yang dilakukan oleh kelompok etnis arab terhadap wilayah Darfur.
C. Tindakan Genosida
Tindakan yang dilakukan oleh etnis Arab terhadap wilayah Darfur antara lain :
- Pemabakaran desa-desa,
- Melakukan pembunuhan masal pada penduduk,
- Melakukan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak.
Sebagian besar korban dalam tindakan tersebut ialah kelompok non-etnis Arab yang terpinggirkan. Dari tindakan tersebut memakan korban yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu 200.000 jiwa lebih yang tewas karena tindakan yang dilakukan Janjaweed tersebut.
D. Respon Internasional
Para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyuarakan kampanye di komunitas-komunitas secara global. Mereka menyerukan agar Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pendukung pemerintah Sudan untuk mencegah terjadinya genosida di Darfur.
Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), African Union(AU), dan Uni Eropa telah menuduh tindakan yang dilakukan pemerintah Sudan dan milisi melakukan pelanggaran HAM. Tetapi pemerintah Sudan tidak setuju jika genosida telah terjadi di negaranya.
Pada tahun 2004, PBB mendirikan African Union Mission in Darfur (AMIS) untuk memantau jalannya gencatan senjata yang menghasilkan perjanjian pendek. Perjanjian tersebut selalu dipantau oleh United Nations-African Union peacekeeping force (UNAMID) yang berlangsung hingga desember 2020.
E. Kesimpulan
Genosida yang dilakukan pemerintah Sudan dan milisi terjadi karena adanya kesenjangan sosial antara kelompok etnis Arab dan non-etnis Arab. tindakan-tindakan yang dilakukan pada konflik tersebut sudah sangat amat melanggar nilai HAM dan dikecam seluruh dunia. Pembuatan perjanjian gencatan senjata pun masih kurang untuk memberhentikan konflik tersebut.
F. Sumber Referensi
- https://id.wikipedia.org/wiki/Genosida_di_Darfur
- https://hmh-org.translate.goog/library/research/genocide-in-darfur-guide/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc
- https://www-theholocaustexplained-org.translate.goog/what-was-the-holocaust/what-was-genocide/the-darfur-genocide/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc
- https://worldwithoutgenocide-org.translate.goog/genocides-and-conflicts/darfur-genocide?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc
- https://encyclopedia-ushmm-org.translate.goog/content/en/article/darfur?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc
Create by Zikri Firmansyah / 1003230043 / Informatika